Fakta atau Hoax Cek Kebenaran Sertifikat HGB dan SHM di Perairan Kabupaten Tangerang

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait informasi yang beredar mengenai adanya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang. Menurut beliau, penting bagi masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sebelum dipercaya.
Banyaknya informasi yang tidak jelas kebenarannya membuat kita harus lebih waspada. Apakah informasi tersebut fakta atau hoax? Untuk itu, Nana Supiana menyarankan agar masyarakat melakukan cek kebenaran terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut.
Sertifikat HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang tentu saja menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kita harus memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar valid dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berupaya memperoleh informasi primer tentang wilayah yang telah ada HGB-SHM
Ia, sementara itu, menyatakan juga belum memeriksa langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Nanpapa juga mengatakan, Pemprov Banten lebih cekatan dalam menjawab penggelapan pagar laut Tangerang. Lalu menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kerja – kerja ini pasti kita seharusnya pastikan juga tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak ingin melanggar piawaian. Ada perdat yang baik itu atau pidanya, kita tunggu,” kata dia.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten saat ini, pihaknya mengkonsolidasikan fungsi gza dan fungsi tugas untuk memastikan seluruh pihak tetap dimalaki.
“Tidak ada yang disalahi, tidak ada yang terabaikan, pemerintah dan negara tertinggi semua terlindung sekaligus. It’s that the kunci berada di aturan perundangan-undangan tersebut,” ujar Nana.
Dan sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya membolehkan bertekst hadir sertifikat yang dorperjolong di lingkungan pagar laut seperti yang layak di banyak sosmed (sosial media) itu,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, pamannya juga punya, sekitar 263 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan beberapa perusahaan hingga perorangan.
“Berupa Sertifikat HGB atas PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Itulah sebabnya sekitar 9 bidang di atas nama perseorangan,” ujar Nusron.
Disaat itu juga, Nusron juga mengatakan bahwa terdapat Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
Dengan demikian, mari bersama-sama memastikan kebenaran informasi terkait sertifikat HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman akibat informasi yang tidak valid. Semoga dengan adanya langkah-langkah cek kebenaran ini, kita dapat terhindar dari penyebaran informasi yang tidak benar.
BACA JUGA : Informasi berita lainnya di Serverhits News !!!