Menjelang Putusan MK, Polda Papua Siagakan Langkah Antisipasi Konflik di Dua Provinsi

Menjelang Putusan MK, Polda Papua Siagakan Langkah Antisipasi Konflik di Dua Provinsi

Menjelang putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah potensi konflik di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya telah mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan. Mari bersama-sama menjaga kedamaian di wilayah kita,” ujar Benny dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).

Situasi Menjelang Putusan MK

Pembacaan putusan sela MK ini dinilai krusial karena akan menentukan kelanjutan proses PHP Kada di dua provinsi tersebut. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kerap memicu ketegangan di antara pendukung pasangan calon, terutama di daerah dengan dinamika politik yang tinggi seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kedua provinsi ini memiliki karakteristik geografis dan sosial yang unik, sehingga memerlukan pendekatan khusus dalam penanganan keamanan.

Polda Papua telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi konflik. Langkah antisipatif pun telah diambil, seperti penempatan personel tambahan di daerah-daerah tersebut, patroli intensif, serta pendekatan kepada tokoh masyarakat dan adat untuk membantu meredam ketegangan.

Upaya Menjaga Stabilitas

Benny menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan lembaga adat untuk memastikan bahwa situasi tetap kondusif. “Kami tidak ingin ada gesekan yang merugikan masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.

Selain itu, Polda Papua juga mengimbau para pendukung pasangan calon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “MK adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan ini. Mari kita percayakan kepada mereka untuk mengambil keputusan yang adil,” ujar Benny.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan

Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Benny mengajak warga untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi memicu konflik. “Kami memiliki hotline yang bisa dihubungi 24 jam. Jangan ragu untuk melapor jika melihat hal-hal yang mengkhawatirkan,” katanya.

Tokoh masyarakat di Papua Tengah, Yoseph Wenda, menyambut baik langkah antisipatif yang diambil oleh Polda Papua. “Kami mendukung upaya polisi untuk menjaga keamanan. Sebagai masyarakat, kami juga akan berusaha untuk tidak terprovokasi dan menjaga persatuan,” ujarnya.

Antisipasi Jangka Panjang

Tidak hanya fokus pada situasi saat ini, Polda Papua juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Salah satunya adalah dengan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya toleransi dan perdamaian dalam proses demokrasi. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh merusak persaudaraan,” kata Benny.

Selain itu, Polda Papua juga berencana memperkuat sinergi dengan lembaga adat dan agama untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. “Lembaga adat dan agama memiliki peran penting dalam menjaga kedamaian. Kami akan terus bekerja sama dengan mereka,” tambahnya.

Harapan untuk Kedamaian

Menjelang putusan MK, harapan untuk kedamaian dan ketertiban di Papua Tengah dan Papua Pegunungan semakin menguat. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan gejolak. “Kami berdoa agar semua pihak bisa menerima keputusan MK dengan lapang dada. Yang terpenting adalah keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yoseph Wenda.

Polda Papua pun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “Kami siap siaga 24 jam. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Benny.

Dengan langkah-langkah antisipatif yang telah disiapkan, diharapkan proses pembacaan putusan MK dapat berjalan damai dan tidak menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Tipikor Jakarta Tak Tertipu Lima Pejabat Antam Kembali Kena Penolakan

Tipikor Jakarta Tak Tertipu Lima Pejabat Antam Kembali Kena Penolakan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam.

Dalam sidang yang digelar, Tipikor Jakarta tak tertipu dan memberikan keputusan yang tegas. Lima mantan pejabat Antam kembali kena penolakan atas upaya mereka untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, surat dakwaan penuntut umum tentang kasus itu sudah memuat ketentuan dan keberatan yang diajukan, sudah masuk ke ke pokok perkara.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Lima mantan pejabat Antam adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, serta dua lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah memeriksa dan menguji surat dakwaan, majelis hakim tidak menemukan kekeliruan pada identitas terdakwa maupun susunan surat dakwaan.

Hakim Ketua menyatakan penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana, termasuk tempat dan waktunya.

“Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujarnya.

Hakim Ketua menilai keberatan yang tidak terkait isi dakwaan sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum dan harus ditolak hingga proses persidangan selesai dilakukan.

Demikian pula, adanya keberatan ini dinilai tidak berdasarkan hukum, dan haruslah diasumsikan tidak dapat diterima.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp3,31 triliun akibat kerja sama emas cucian dan lebur cap emas sepanjang 2010–2022.

Kerja sama tersebut melibatkan pihak ketiga, seperti individu, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya, tanpa dasar kajian yang memadai.

Kajian bisnis intelijen dan potensi peluang secara akurat tidak dilakukan, sehingga keputusan kerja sama tidak memiliki landasan kuat.

Selain itu, kajian risiko dan legal compliance juga tidak disusun, bahkan persetujuan Dewan Direksi pun tidak diperoleh.

Mantan pejabat Antam yang terlibat meliputi Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam (2008–2011), dan Herman, VP UBPP LM (2011–2013).

Bekas Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017, Dody Martimbang, juga didakwa atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Nama lain yang didakwa adalah Abdul Hadi Aviciena, yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM Antam periode 2017–2019.

Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, turut terlibat bersama Iwan Dahlan, GM UBPP LM periode 2021–2022.

Tapi, Iwan tidak menaruh nota ketidaksetujuan terhadap pernyataan yang diajukan.

Enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebanyak 14 mantan pejabat Antam dan tujuh pihak swasta diduga bekerja sama melakukan tindak pidana pada kasus ini.

Sidang tujuh pihak swasta, yang merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas, digelar secara terpisah dari terdakwa lainnya.

Ketujuh terdakwa pihak swasta yang terlibat adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gluria Asih Rahayu.