February 10, 2025

Tipikor Jakarta Tak Tertipu Lima Pejabat Antam Kembali Kena Penolakan

0
Tipikor Jakarta Tak Tertipu Lima Pejabat Antam Kembali Kena Penolakan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh lima pejabat PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam.

Dalam sidang yang digelar, Tipikor Jakarta tak tertipu dan memberikan keputusan yang tegas. Lima mantan pejabat Antam kembali kena penolakan atas upaya mereka untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, surat dakwaan penuntut umum tentang kasus itu sudah memuat ketentuan dan keberatan yang diajukan, sudah masuk ke ke pokok perkara.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Lima mantan pejabat Antam adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, serta dua lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah memeriksa dan menguji surat dakwaan, majelis hakim tidak menemukan kekeliruan pada identitas terdakwa maupun susunan surat dakwaan.

Hakim Ketua menyatakan penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana, termasuk tempat dan waktunya.

“Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal maupun materiil, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujarnya.

Hakim Ketua menilai keberatan yang tidak terkait isi dakwaan sudah memasuki materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum dan harus ditolak hingga proses persidangan selesai dilakukan.

Demikian pula, adanya keberatan ini dinilai tidak berdasarkan hukum, dan haruslah diasumsikan tidak dapat diterima.

Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp3,31 triliun akibat kerja sama emas cucian dan lebur cap emas sepanjang 2010–2022.

Kerja sama tersebut melibatkan pihak ketiga, seperti individu, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya, tanpa dasar kajian yang memadai.

Kajian bisnis intelijen dan potensi peluang secara akurat tidak dilakukan, sehingga keputusan kerja sama tidak memiliki landasan kuat.

Selain itu, kajian risiko dan legal compliance juga tidak disusun, bahkan persetujuan Dewan Direksi pun tidak diperoleh.

Mantan pejabat Antam yang terlibat meliputi Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam (2008–2011), dan Herman, VP UBPP LM (2011–2013).

Bekas Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017, Dody Martimbang, juga didakwa atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Nama lain yang didakwa adalah Abdul Hadi Aviciena, yang menjabat sebagai General Manager UBPP LM Antam periode 2017–2019.

Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, turut terlibat bersama Iwan Dahlan, GM UBPP LM periode 2021–2022.

Tapi, Iwan tidak menaruh nota ketidaksetujuan terhadap pernyataan yang diajukan.

Enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebanyak 14 mantan pejabat Antam dan tujuh pihak swasta diduga bekerja sama melakukan tindak pidana pada kasus ini.

Sidang tujuh pihak swasta, yang merupakan pelanggan jasa pemurnian dan peleburan emas, digelar secara terpisah dari terdakwa lainnya.

Ketujuh terdakwa pihak swasta yang terlibat adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, serta Gluria Asih Rahayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *